Tuesday, October 30, 2018

Mencegah Plagiasi di Kalangan Mahasiswa


(Ulfiatin,1999) Karya ilmiah merupakan suatu karya manusia atas dasar pengetahuan, sikap dan cara berpikir ilmiah yang selanjutnya dituangkan dalam bentuk tulisan dengan cara ilmiah pula. Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan  karya ilmiah terbentuk dari tiga komponen, yaitu pengetahuan ilmiah, sikap ilmiah dan berpikir ilmiah. Plagiarisme menurut Peraturan Menteri Pendidikan RI Nomor 17 Tahun 2010, yaitu: “Plagiat adalah perbuatan yang dilakukan dengan sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan  karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai”.
Menurut Slametjoko yang digolongkan sebagai plagiarisme:
1.       Menggunakan tulisan orang lain secara mentah, tanpa memberikan tanda jelas (misalnya dengan menggunakan tanda kutip atau blok alinea yang berbeda) bahwa teks tersebut diambil persis dari tulisan orang lain.
2.        Mengambil gagasan orang lain tanpa memberikan identitas yang dirujuk tentang sumbernya.
Menurut Slametjoko Yang tidak tergolong plagiarisme:
1.       Menggunakan informasi yang berupa fakta umum atau menyeluruh.
2.        Menuliskan kembali (dengan mengubah kalimat atau parafrase) opini orang lain dengan memberikan identitas sumber yang jelas.
Tindakan plagiat dapat terjadi karena tiga hal. Pertama, ketidaktahuan dalam pengolahan informasi. Tindakan (copy-paste) kalimat dan gambar pada dasarnya bukanlah kegiatan terlarang dalam penulisan riset. Selama pendapat yang dikutip disertai sumber rujukan bukanlah menjadi masalah karena dalam penulisan ilmiah dikenal adanya teknik penulisan kutipan langsung. Identitas sumber rujukan bisa dicantumkan di awal atau akhir kalimat dan gambar yang (copy-paste). Selain itu, ada kewajiban menulis daftar rujukan atau pustaka. Demikian pula, tindakan (copy-paste) ide seseorang juga bukan kegiatan terlarang. Selama disertai sumber rujukan, tindakan ini tidak terlarang. Yang menjadi persoalan adalah ketidaktahuan bagaimana cara pengolahan informasi/referensi. Kedua, kelupaan. Penulis terkadang lupa mencantumkan daftar isi, padahal ia telah menggunakan pendapat, tabel, atau gambar milik orang lain. Ketiga, kesengajaan. Faktor inilah yang tidak dapat ditoleransi karena pendapat, tabel, dan gambar milik orang lain diakui begitu saja dengan sengaja (Widyartono,2018).
Untuk menghindari tindakan plagiasi, dapat dilakukan upaya mencantuman identitas referensi yang dirujuk. Sebaiknya, penulis harus  mencantumkan identitas referensi yang dirujuk, misalnya nama belakang penulis, tahun penulisan, dan halaman tulisan. Inilah etika seorang penulis jika merujuk pendapat orang lain. Tanpa mencatuman identitas referensi yang dirujuk bisa menyebabkan terjadinya klaim sepihak. Klaim ini terjadi bisa jadi akibat tidak tahu dan sengaja. Mengacu kedua hal ini, plagiasi bisa terjadi secara tidak tahu dan sengaja.




















Sumber :
Pencegahan dan penanggulangan plagiarisme. http://library.um.ac.id/images/stories/pustakawan/pdfhasan/plagiarisme.pdf,diakses 29 Oktober 2018
Perilaku Plagiarisme di Kalangan Mahasiswa.
Widyartono, D. 2015. http://didin.lecture.ub.ac.id/keterampilan-menulis/plagiat, diakses 29 Oktober 2018

No comments:

Post a Comment