(Ulfiatin,1999) Karya
ilmiah merupakan suatu karya manusia atas dasar pengetahuan, sikap dan cara
berpikir ilmiah yang selanjutnya dituangkan dalam bentuk tulisan dengan cara
ilmiah pula. Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan karya ilmiah terbentuk dari tiga komponen,
yaitu pengetahuan ilmiah, sikap ilmiah dan berpikir ilmiah. Plagiarisme menurut
Peraturan Menteri Pendidikan RI Nomor 17 Tahun 2010, yaitu: “Plagiat adalah
perbuatan yang dilakukan dengan sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh
atau mencoba memperoleh nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip
sebagian atau seluruh karya dan karya
ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber
secara tepat dan memadai”.
Menurut Slametjoko yang digolongkan
sebagai plagiarisme:
1.
Menggunakan tulisan orang lain secara mentah,
tanpa memberikan tanda jelas (misalnya dengan menggunakan tanda kutip atau blok
alinea yang berbeda) bahwa teks tersebut diambil persis dari tulisan orang lain.
2.
Mengambil
gagasan orang lain tanpa memberikan identitas yang dirujuk tentang sumbernya.
Menurut Slametjoko Yang tidak
tergolong plagiarisme:
1.
Menggunakan informasi yang berupa fakta umum
atau menyeluruh.
2.
Menuliskan kembali (dengan mengubah kalimat
atau parafrase) opini orang lain dengan memberikan identitas sumber yang jelas.
Tindakan plagiat dapat
terjadi karena tiga hal. Pertama, ketidaktahuan dalam pengolahan
informasi. Tindakan (copy-paste) kalimat dan gambar pada dasarnya bukanlah
kegiatan terlarang dalam penulisan riset. Selama pendapat yang dikutip disertai
sumber rujukan bukanlah menjadi masalah karena dalam penulisan ilmiah dikenal
adanya teknik penulisan kutipan langsung. Identitas sumber rujukan bisa
dicantumkan di awal atau akhir kalimat dan gambar yang (copy-paste).
Selain itu, ada kewajiban menulis daftar rujukan atau pustaka. Demikian pula,
tindakan (copy-paste) ide
seseorang juga bukan kegiatan terlarang. Selama disertai sumber rujukan,
tindakan ini tidak terlarang. Yang menjadi persoalan adalah ketidaktahuan
bagaimana cara pengolahan informasi/referensi. Kedua, kelupaan.
Penulis terkadang lupa mencantumkan daftar isi, padahal ia telah menggunakan
pendapat, tabel, atau gambar milik orang lain. Ketiga, kesengajaan.
Faktor inilah yang tidak dapat ditoleransi karena pendapat, tabel, dan gambar
milik orang lain diakui begitu saja dengan sengaja (Widyartono,2018).
Untuk
menghindari tindakan plagiasi, dapat dilakukan upaya mencantuman identitas
referensi yang dirujuk. Sebaiknya, penulis harus mencantumkan identitas referensi yang dirujuk,
misalnya nama belakang penulis, tahun penulisan, dan halaman tulisan. Inilah
etika seorang penulis jika merujuk pendapat orang lain. Tanpa mencatuman
identitas referensi yang dirujuk bisa menyebabkan terjadinya klaim sepihak.
Klaim ini terjadi bisa jadi akibat tidak tahu dan sengaja. Mengacu kedua hal
ini, plagiasi bisa terjadi secara tidak tahu dan sengaja.
Sumber :
Pencegahan dan penanggulangan
plagiarisme. http://library.um.ac.id/images/stories/pustakawan/pdfhasan/plagiarisme.pdf,diakses
29 Oktober 2018
Perpustakaan dan plagiarisme. https://www.researchgate.net/profile/Purwani_Istiana/publication/270050389_Perpustakaan_dan_Plagiarisme/links/549f05880cf267bdb8fdba44.pdf,
diakses 29 Oktober 2018
Perilaku Plagiarisme di Kalangan
Mahasiswa.
https://jurnal.stmik-wp.ac.id/files/disk1/1/ictech--slametjoko-35-1-artikel-o.pdf,
diakses 29 Oktober 2018
Widyartono, D. 2015. http://didin.lecture.ub.ac.id/keterampilan-menulis/plagiat,
diakses 29 Oktober 2018
Widyartono, D. 2015. https://www.researchgate.net/publication/320554874_IMPELEMENTASI_PINDAI_PLAGIASI_SECARA_SAMBUNG_JARING_PADA_KARYA_TULIS_ILMIAH_SISWA_SMA,
diakses 29 Oktober 2018
No comments:
Post a Comment